Syiahindonesia.com - Usai pengukuhan kepengurusan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Wilayah Sumatera Barat oleh Ketua Umum ANNAS Pusat, K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc, M.A., di Masjid Jami’ Tigo Baleh Jl. Tigo Baleh, Pakan Labuh, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ahad (15/12/2019), Ketua ANNAS Wilayah Sumatera Barat, Abdul Latif, Lc. M.Ag membacakan 5 (lima) butir pernyataan sikap.
Diantara pernyataan sikap ANNAS Wilayah Sumatera Barat adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar peduli dan melindungi ummat Islam dari perusakkan nilai-nilai kedamaian oleh gerakan keagamaan dan politik Syiah dengan mengawasi, membatasi, dan melarang pengembangan ajaran Syiah di Sumatera Barat, sebagaimana dilansir website resmi ANNAS, Annasindonesia.com, 18/12/19.
Sebelum menyampaikan pernyataan sikapnya, Ketua ANNAS Wilayah Sumatera Barat, Abdul Latif menyatakan bahwa pernyataan sikap ini selaras dengan hasil Deklarasi Serambi Mekkah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat dan Ketua Umum Perwakilan MUI Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, MUI Kota Pandang Panjang pada tanggal 12 Maret 2016 yang di antaranya menyatakan, MUI Provinsi Sumatera Barat menyatakan Minangkabau harus bersih dari penganut Syiah, ajaran Syiah dalam bentuk apa pun tidak boleh ada di Ranah Minang ini dan para ulama akan sungguh-sungguh untuk mengawal akidah ummat dan mengatasi berbagai penyimpangan dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Diantara pernyataan sikap ANNAS Wilayah Sumatera Barat adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar peduli dan melindungi ummat Islam dari perusakkan nilai-nilai kedamaian oleh gerakan keagamaan dan politik Syiah dengan mengawasi, membatasi, dan melarang pengembangan ajaran Syiah di Sumatera Barat, sebagaimana dilansir website resmi ANNAS, Annasindonesia.com, 18/12/19.
Sebelum menyampaikan pernyataan sikapnya, Ketua ANNAS Wilayah Sumatera Barat, Abdul Latif menyatakan bahwa pernyataan sikap ini selaras dengan hasil Deklarasi Serambi Mekkah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat dan Ketua Umum Perwakilan MUI Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, MUI Kota Pandang Panjang pada tanggal 12 Maret 2016 yang di antaranya menyatakan, MUI Provinsi Sumatera Barat menyatakan Minangkabau harus bersih dari penganut Syiah, ajaran Syiah dalam bentuk apa pun tidak boleh ada di Ranah Minang ini dan para ulama akan sungguh-sungguh untuk mengawal akidah ummat dan mengatasi berbagai penyimpangan dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: