Syiahindonesia.com, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan para pelaku yang terlibat dalam praktik kawin kontrak bukan warganya. Ia menyebut para pelaku adalah warga daerah yang bersebelahan dengan Kabupaten Bogor.
"Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak," kata Ade di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam, 23 Desember 2019.
Kepolisian Resor Bogor sebelumnya menangkap empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. "Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni.
Para pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Sedangkan para korbannya mayoritas adalah warga Sukabumi.
Berkaitan dengan praktik tersebut, Ade mengatakan akan melakukan sejumlah langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan para kepala desa di kawasan Puncak untuk siaga memastikan lingkungannya steril dari praktik kawin kontrak maupun praktik prostitusi.
"Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak. Jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam," kata Ade.
Secara umum, kata Ade, Pemkab Bogor akan membentuk tim gabungan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor agar dapat sedikit demi sedikit membersihkan praktik kawin kontrak dan prostitusi dari kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Ade bertekad untuk mengembalikan kawasan Puncak menjadi tujuan wisata nasional setelah Puncak Bogor dicoret oleh Kementerian Pariwisata dari daftar daerah tujuan wisata atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sejak 2015. Jika tidak, ia khawatir akan menghambat Program The City of Sport and Tourism, yaitu meningkatkan angka kunjungan wisata Kabupaten Bogor menjadi 10 juta wisatawan per tahun, dari kondisi semula 7,3 juta wisatawan per tahun. tempo.co
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
"Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak," kata Ade di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam, 23 Desember 2019.
Kepolisian Resor Bogor sebelumnya menangkap empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. "Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni.
Para pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Sedangkan para korbannya mayoritas adalah warga Sukabumi.
Berkaitan dengan praktik tersebut, Ade mengatakan akan melakukan sejumlah langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan para kepala desa di kawasan Puncak untuk siaga memastikan lingkungannya steril dari praktik kawin kontrak maupun praktik prostitusi.
"Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak. Jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam," kata Ade.
Secara umum, kata Ade, Pemkab Bogor akan membentuk tim gabungan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor agar dapat sedikit demi sedikit membersihkan praktik kawin kontrak dan prostitusi dari kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Ade bertekad untuk mengembalikan kawasan Puncak menjadi tujuan wisata nasional setelah Puncak Bogor dicoret oleh Kementerian Pariwisata dari daftar daerah tujuan wisata atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sejak 2015. Jika tidak, ia khawatir akan menghambat Program The City of Sport and Tourism, yaitu meningkatkan angka kunjungan wisata Kabupaten Bogor menjadi 10 juta wisatawan per tahun, dari kondisi semula 7,3 juta wisatawan per tahun. tempo.co
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: