Syiahindonesia.com - Praktik kawin kontrak di Puncak Bogor sudah berlangsung lama.
Modusnya, oknum amil atau penghulu menikahkan perempuan Indonesia dengan wisatawan asing, sampai suaminya pulang ke negara asal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menegaskan, fatwa praktik kawin kontrak seperti di Puncak Bogor adalah haram.
Sehingga meskipun menikah dengan memenuhi syarat sah, pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, Senin 23 Desember 2019 malam.
Kantor Berita Antara melaporkan, MUI ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ahmad Mukri seperti dikutip dari Antara menyatakan, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. pikiran-rakyat.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
Modusnya, oknum amil atau penghulu menikahkan perempuan Indonesia dengan wisatawan asing, sampai suaminya pulang ke negara asal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menegaskan, fatwa praktik kawin kontrak seperti di Puncak Bogor adalah haram.
Sehingga meskipun menikah dengan memenuhi syarat sah, pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, Senin 23 Desember 2019 malam.
Kantor Berita Antara melaporkan, MUI ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ahmad Mukri seperti dikutip dari Antara menyatakan, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. pikiran-rakyat.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: