Syiahindonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kota Ternate tahun 2020. Kegaitan yang berlangsung di aula Kejari Ternate, salah satunya membahas aliran Syiah Jafariah yang berkembang di Kota Ternate.
Hasil dari dari Rakor yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2020 itu memutuskan akan menindak tegas penyebaran dan aktifitas penganut aliran Syiah Ja'fariyah.
“Tim Pakem dengan dasar fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2015 telah melahirkan suatu kesepakatan bahwa akan menindak secara tegas terhadap aliran Syiah Jafariah yang masih melakukan aktifitas di Kota Ternate,” tegasnya sebagaimana dilansir Kabarmalut.co.id, (12/8/20).
“Sampai saat ini aliran Syiah Jafariah ini masih beredar dan melakukan kegiatan di masyarakat, untuk itu telah diambil keputusan dari Tim Pakem tadi bahwa akan menindak tegas terhadap aliran Syiah Jafariah yang masih beraktifitas khususnya di Kota Ternate,” ungkap Zubaidi kepada wartawan usai Rakor, Rabu (29/7/2020).
Sekedar diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Ternate Pendi Sijabat, Kasi Intel Kejari Ternate Zubaidi S. Mansur, Wakapolres Ternate Kompol M Jufri Dukomalamo, Kepala Kantor Agama Ternate, Kepala Badan Kasbangpol Abdullah Sidik, Kepela Dinas Pendidikan Kota Ternate, MUI Kota Ternate, FKUB Kota Ternate, dan Kodim Ternate. (albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: