Syiahindonesia.com, Bandung - . Memperhatikan berbagai kejadian konflik yang telah meresahkan masyarakat disebabkan oleh perayaan syiah yang berulangkali terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) mengirim Surat Terbuka kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi se-Indonesia.
Surat terbuka ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh para pimpinan daerah se-Indonesia demi menjaga kondusifitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Surat terbuka ini pula diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada ummat Islam bahwa MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa tentang kesesatan syiah.
SURAT TERBUKA ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH (ANNAS)
Kepada Yth: Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi se-Indonesia
Tentang: Larangan Kegiatan Perayaan Syiah
No: 27/ST/ANNAS/VIII/2020
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Memperhatikan berbagai kejadian konflik yang telah meresahkan masyarakat yang disebabkan oleh perayaan syiah yang telah berulangkali terjadi di berbagai daerah di Indonesia, maka diperlukan adanya upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah hal tersebut agar tidak terulang kembali.
Dengan ini ANNAS mengingatkan bahwa:
1. MUI Pusat telah mengeluarkan empat buah Fatwa terkait ajaran syiah:
a. Fatwa tentang Haramnya Nikah Mut’ah tanggal 25 Oktober 1997,
b. Fatwa no: 23 tahun 2016 tentang Hukum Sesat dan Kafirnya Menghina dan Mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW,
c. Fatwa no: 10 tahun 2017 tentang Kafir dan Sesatnya mereka yang meragukan Kesempurnaan Al-Qur’an,
d. Fatwa no: 11 tahun 2017 tentang Kafir dan Sesatnya mereka yang Meyakini Kema’shuman imam (‘ishmatul imam’).
2. Fatwa MUI Jawa Timur no: Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah
3. MUI pusat telah mengeluarkan buku yang berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia, yang pada intinya menyatakan ajaran syiah menyimpang dari ajaran Islam
Dengan ini ANNAS mengharapkan kepada para Ketua FORKOPIMDA Provinsi se-Indonesia, untuk:
1. Meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi kegiatan rutin syiah.
2. Mencegah pelaksanaan kegiatan perayaan syiah dalam berbagai bentuknya agar kejadian konflik dan keresahan masyarakat yang pernah terjadi di berbagai daerah seperti di Sampang, Halmahera, dan terakhir di Solo tidak terulang lagi.
3. Memastikan tidak diterbitkannya izin untuk perayaan syiah.
4. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan berbagai komponen masyarakat lainnya untuk mencegah kegiatan perayaan syiah.
5. Memerintahkan kepada jajaran aparatur pimpinan daerah untuk melakukan identifikasi sebagai upaya antisipasi dan kewaspadaan adanya penyelenggaraan perayaan syiah.
6. Menghentikan dengan tegas setiap kegiatan perayaan syiah yang terlanjur dilaksanakan untuk meredam kemungkinan terjadinya konflik dan tindakan main hakim sendiri di masyarakat.
Melalui surat ini pula ANNAS mengimbau kepada ummat Islam untuk senantiasa melakukan koordinasi dan/atau melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut kepada aparat keamanan, serta mengajak seluruh komponen masyarakat agar mewaspadai kemungkinan adanya penyelenggaraan kegiatan perayaan syiah.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan kepada Ketua FORKOPIMDA Provinsi se-Indonesia untuk menjadi perhatian dalam upaya menjaga kemurnian aqidah Islam, kerukunan dan ketenteraman masyarakat serta menjaga keutuhan NKRI.
Bandung, 25 Dzulhijjah 1441 H/ 15 Agustus 2020 M
Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
Ketua Umum Sekretaris Umum
K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc., M.A. Tardjono Abu Muas
Penulis: Tardjono Abu Muas
Annasindonesia.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: