Syiahindonesia.com, Medan. Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara mengkritik keputusan pemerintah yang membubarkan dan melarang aktifitas dari Front Pembela Islam (FPI). Menurut Ketua PW Al Washliyah Provinsi Sumut, Dedi Iskandar Batubara, kebebasan berserikat dan berkumpul sudah diatur oleh undang-undang.
"Apapun dia organisasinya kalau mereka berkumpul berserikat kemudian tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 semua boleh saja," ujarnya ketika dimintai tanggapan, Rabu (30/12/2020).
Selanjutnya dia mempertanyakan alasan pemerintah yang membubarkan FPI, termasuk pelanggaran yang dilakukan organisasi tersebut sampai pada akhirnya dibubarkan.
"Janganlah pemerintah ini maksud saya karena sebab kebencian berlaku tidak adil kepada warga masyarakat yang sesungguhnya mereka berkumpul berserikat itu diperbolehkan dalam undang-undang," jelasnya
Apabila semua ormas dibubarkan karena bertentangan dan berseberagan dengan pemerintah maka nilai demokrasi di Indonesia semakin turun. "Besok-besok semua ormas yang bertentangan dan berseberangan dengan pemerintah terus dibubarkan. Saya kira pelan-pelan kita sudah mulai membunuh demokrasi. Kalau yang nyatanya, kayak menteri agama kemarin ingin memberikan ruang kepada Syiah dan Ahmadiyah," terangnya.
Padahal Ahmadiyah dan Syiah sudah dilarang berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). "Saya kira kan ini membuat masyarakat semakin kurang kepercayaan kepada pemerintah karena sebab-sebab pengambilan keputusan itu cenderung tidak adil antara satu kelompok dengan kelompok lain ini yang perlu serius pemerintah untuk meresponnya," bebernya.
"Jangan tiba-tiba kemudian FPI berseberangan dengan pemerintah kemudian dibubarkan yang lalu dibubarkan hak-hak demokrasi harus dipenuhi," pungkasnya. medanbisnisdaily.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: