Breaking News
Loading...

Lima Agenda Utama Menteri Gus Yaqut, Salah Satunya Pengungsi Syiah

Syiahindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas menggantikan Fahcrul Razi, pada Rabu (23/12).

Sebagai kepala Menag yang mengatur segala urusan semua agama, sejumlah tugas agenda kerja pun sudah menanti pria akrab dipanggil Gus Yaqut itu.

Oleh karena itu, Direktur SETARA Eksekutif Halili Hasan meminta Ketua Umum GP Ansor itu memprioritaskan beberapa agenda kerjanya.

Pertama, kata Halili soal reformasi regulasi agama, beberapa regulasi harus ditinjau ulang dan direvisi, atau dicabut, seperti SKB Ahmadiyah mesti dicabut.

Demikian disampaikan Hasan Halili dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

“PBM Rumah Ibadah juga harus ditinjau ulang. Bersama Mendagri, Menag harus mendorong pencabutan produk hukum daerah yang intoleran dan iskriminatif,” jelasnya.

Baca juga: Periksa Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI, Ini Pernyataan Komnas HAM

Kedua, inklusikan agama lokal atau Kepercayaan ke dalam Kementerian Agama sesuai hak konstitusional para penghayatnya.

“Kepercayaan masih menjadi kewenangan direktorat di bawah Kemendikbud. Kepercayaan hanya dianggap sebagai entitas kebudayaan. Sungguh diskriminatif,” tegasnya.

Padahal, lanjut Halili, Mahkamah Konsitusi (MK) sudah merekognisi eksistensi dan hak mereka sebagai warga negara sejak tahun 2016.

Menurutnya, kalau agenda ini dilakukan, tentu akan jadi warisan besar Gus Yaqut sebagai Menag.

Ketiga, fasilitasi pendirian rumah ibadah, utamanya GKI Yasmin di Kota Bogor dan HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi.

 Ia menyebutkan putusan MA sudah memenangkan pihak dua gereja tersebut, namun hingga kini, kedua gereja tersebut tetap tidak bisa berdiri, karena mereka tunduk pada tekanan kelompok intoleran.

 Keempat, Halili meminta pulihkan hak-hak pengungsi Syiah di Sidoarjo dan Ahmadiyah di Mataram.

Kedua kelompok minoritas tersebut, ungkap Halili, terusir dari kampung halaman mereka karena berbeda keyakinan.

“Kelima, tertibkan lembaga pendidikan agama, institusi keagamaan, penyiaran agama, dan organisasi keagamaan yang menyebarkan intoleransi, konservatisme, radikalisme, dan ujaran kebencian berdasarkan sentimen keagamaan,” pungkasnya.(Muf/Pojoksatu)




************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: