Cianjur - DPRD Kabupaten Cianjur sepakat dengan larangan kawin kontrak di Tatar Santri. Selain mencoreng nama baik daerah, praktik kawin kontrak juga dinilai melecehkan kaum perempuan.
Sekadar diketahui, Pemkab Cianjur melarang kawin kontrak. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik kawik kontrak lantaran maraknya wisatawan asing.
Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadan mengatakan kawasan Puncak dan Cipanas kerap dicap sebagai tempat praktik kawin kontrak, terlebih dengan banyaknya wisatawan dari Timur Tengah.
"Sebagian besar pelaku kawin kontrak itu wisatawan dari Timur Tengah. Meskipun belum tahu dan lihat langsung, tapi informasinya memang praktik tersebut ada sampai saat ini," ujar Ganjar, Sabtu (5/6/2021).
Menurutnya, larangan tersebut memang perlu dikeluarkan untuk menjaga kaum perempuan dari praktik yang menjatuhkan dan melecehkan martabatnya. Selain itu, praktik kawin kontrak memberikan citra buruk untuk daerah.
"Praktik kawin kontrak ini membawa citra buruk, dimana kita dikenal sebagai daerah kawin kontrak. Untuk kaum perempuannya juga dilecehkan, seolah bisa dibeli. Padahal kaum perempuan begitu disanjung dan dijaga martabatnya," ucap Ganjar.
Meskipun regulasinya baru sebatas peraturan Bupati, larangan tersebut akan memberi dampak besar untuk menekan praktik kawin kontrak di Tatar Santri. "Memang bagusnya ada Peraturan Daerah. Tapi untuk kondisi kedaruratan, tidak masalah dengan terlebih dulu dibuat Perbup. Yang penting bisa menjadi pencegah dan penjaga bagi kaum perempuan dari praktik-praktik tersebut," kata dia.
"Kita juga akan dorong pembuatan Perdana, jika memungkinkan kita bantu proses pembentukan perdana dan dimasukkan dalam Prolegda tahun ini. Tapi jika tidak, diupayakan di tahun depan sudah bisa dibuat dan disahkan Perda tenteng larangan kawin kontrak," tutur Ganjar.
Sumber detik dot com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: