Cianjur - Pemkab Cianjur masih menggodok aturan sanksi pada peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Sanksi diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pihak yang terlibat dalam praktik perkawinan tersebut.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq, mengatakan Perbup terkait larangan kawin kontrak masih disempurnakan, salah satunya memasukkan sanksi bagi pelanggar.
"Kita masih lakukan pertemuan dengan semua pihak. Rencananya ada tiga kali pertemuan, baru digelar satu kali. Di pertemuan kedua dan ketiga akan membahas sanksi pelaku kawin kontrak," ujar Sidiq, Sabtu (5/6/2021).
Menurut dia, sanksi tersebut belum ditentukan. Namun akan dibuat seberat mungkin agar memberikan efek jera pada pelaku praktik kawin kontrak.
"Yang jelas di Perbup akan ada sanksi yang dimasukkan, supaya menimbulkan efek jera," ujar Sidiq.
Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Polres, Kejaksaan, dan praktisi hukum di Cianjur berkaitan penerapan sanksi.
"Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Asep.
Setelah Perbup disahkan, lanjut Asep, Pemkab akan menyusun peraturan daerah (Perda) terkait larangan kawin kontrak. Menurut dia, Perda belum bisa dibuat dalam waktu dekat lantaran Prolegda 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.
"Kemungkinan Perda baru dibuat di 2022, karena tahun ini Prolegda sudah diterapkan. Makanya kita upayakan untuk sementara dengan Perbup," ujar Asep.
Sumber : detik dot com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: