Nikah mut'ah adalah pernikahan yang terputus. Maksudnya adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita dengan tempo waktu tertentu (satu hari, satu minggu atau satu bulan). Disebut mut'ah karena si laki-laki dapat menikmati wanita tersebut selama tempo waktu yang telah ditentukan dalam akad.
Para ulama terkemuka masing-masing madzhab (Hanafi, Malik, Syafi'i dan Hambali) sepakat bahwa hukum melakukan praktek nikah mut'ah adalah haram. Berikut 6 alasan kenapa nikah mut'ah hukumnya tidak sah dan diharamkan oleh syariat :
1. Tidak ada kaitannya dengan hukum di Al-Qur'an
Nikah mut'ah tidak bisa dikaitkan dengan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an mengenai perkawinan, talak, iddah, maupun waris. Sehingga dengan demikian, praktek nikah jenis seperti ini tidak sah dilakukan seperti halnya model-model perkawinan yang batil.
2. Adanya dalil-dalil tentang haramnya nikah mut'ah
Terdapat hadits-hadits yang bisa bisa dijadikan dalil bahwa hukum nikah mut'ah adalah haram. Diantaranya yaitu : Dari Subrah Al-Jahmi ra. bahwa dia ikut berperang bersama Nabi SAW. ketika fathu (membuka) kota Mekkah. Waktu itu Rasulullah mengizinkan para sahabat menikahi kaum wanita secara mut'ah. Sabrah mengatakan : Belum lagi Rasulullah keluar dari kota itu, maka perkawinan mut'ah itupun telah Beliau SAW haramkan.
Dalil nikah mut'ah diharamkan sampai kiamat
Didalam riwayat lain juga dijelaskan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut'ah dengan sabdanya : Hai sekalian manusia, memang aku pernah mengizinkan kami sekalian melakukan perkawinan mut'ah. (Akan tetapi) ketahuilah, sesungguhnya Allah SWT benar-benar mengharamkannya sampai hari kiamat.
Dan dari Ali ra. bahwa Rasulullah SAW telah melarang mengawini wanita secara mut'ah pada perang khaibar, dan (melarang memakan) daging keledai peliharaan.
3. Khalifah Umar bin Khatab melarang nikah mut'ah
Alasan yang ketiga adalah Umar bin Khatab semasa kekhalifahannya telah melarang nikah mut'ah. Sementara sahabat yang lain tidak ada yang menentang. Andaikan Umar itu keliru, tidak mungkin para sahabat ra. menyetujui kekeliruannya.
4. Hukum haram nikah mut'ah adalah keputusan Ijma' ulama
Semua Ulama sepakat kecuali sebagian ulama Syiah. Menurut Syiah, dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diperselisihkan hanya boleh bersandar kepada Ali. Sedangkan dari Ali sendiri ada riwayat yang sah mengatakan bahwa keabsahan nikah mut'ah itu telah mansukh (dihapus). Dalam kasus ini Al-Baihaqi menukilkan berita dari Ja'far bin Muhammad bahwa ia pernah ditanya tentang hukum nikah mut'ah, maka jawabnya "Nikah mut'ah adalah zina itu sendiri".
5. Tujuan nikah mut'ah adalah pelampiasan syahwat belaka
Alasan yang terakhir adalah tujuan nikah mut'ah adalah semata-mata hanya untuk melampiaskan nafsu saja, tidak ada tujuan untuk menurunkan keturunan ataupun mempertahankan generasi, padahal keturunan adalah tujuan asasi dari perkawinan. Dengan demikian, jika dilihat dari segi keinginan untuk melampiaskan nafsu belaka, maka mut'ah dengan zina tidak ada bedanya.
6. Nikah mut'ah menempatkan wanita seperti barang dagangan
Dikutip dari Sayid Sabiq : Fiqih As-Sunnah j. 2 h. 36 : Kawin mut'ah jelas membahayakan kaum wanita. Karena disitu wanita dianggap seperti barang dagangan yang bisa dipindah-pindah dari satu laki-laki ke laki-laki lain. Selain itu nikah mut'ah juga bisa mengancam masa depan anak-anak bila terjadi kehamilan, karena mereka tidak mendapatkan perlindungan rumah tangga yang kokoh dan kasih sayang seorang ayah yang sekaligus menjadi guru didik ketika mereka mulai tumbuh.
Sumber : www abusyuja com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: