Syiahindonesia.com - Sejumlah warga mantan penganut Syiah yang masih berada di Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa, proses pendataan dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang menjadi acuan adalah identitas kependudukan artinya bukan organisasi dan agama.
Namun, KPU Sampamg tidak bisa menfasilitasi pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar Kabupaten Sampang seperti, eks Syiah asal Sampang yang ada di Sidoarjo.
"Tapi mereka (eks syiah) tetap bisa melakukuan pencoblosan dengan cara harus pulang Sampang atau mereka pindah pemilih dari Sampang ke Sidoarjo," ujarnya.
Menurutnya, bagi warga yang akan melakukan pindah pemilih, harus mengurus sendiri ke KPU Sampang, sebab KPU tidak bisa memindahkan pemilih orang lain tanpa persetujuan dan permintaan pemiliknya.
"KPU tidak busa memindahkan pemilih tanpa permintaan pemiliknya karena hak politik konstitusional, hak masing masing pemilih," pungkasnya. madura.tribunnews.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: