Syiahindonesia.com - KBRN, Sampang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menegaskan bagi warga Syiah yang kini berada di Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli menyampaikan, saat melakukan pendataan dan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang menjadi acuan adalah identitas kependudukan. Yakni, berupa e- KTP dan Kartu Keluarga (KK), bukan organisasi dan agama.
"Bahwa KPU Sampang tidak bisa menfasilitasi pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar Kabupaten Sampang. Seperti Eks Syiah asal Sampang yang ada di Sidoarjo. Untuk melakukan pencoblosan mereka harus pulang Sampang. Kecuali mereka pindah pemilih dari Sampang ke Sidoarjo," katanya Jum'at (18/10/2024).
Dijelaskannya bagi warga yang akan melakukan pindah pemilih, mereka harus mengurus sendiri ke KPU Sampang,
"KPU tidak bisa memindahkan pemilih orang lain tampa persetujuan dan permintaan pemiliknya karena itu hak politik konstitusional hak masing masing pemilih," ucapnya. rri.co.id
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: