Syiahindonesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menyatakan tidak bisa memfasilitasi pengadaan TPS di pengungsian eks Syiah di Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo. Ini mengingat lokasi pengungsian tersebut berada di luar wilayah Sampang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan, syarat untuk bisa menggunakan hak suara di Pilkada 2024 mendatang diantaranya telah dilakukan pendataan, pencocokan dan penelitian (Coklit) ke masing-masing warga.
"Coklit ini yang menjadi acuan adalah identitas kependudukan bukan organisasi ataupun agama, sehingga jika sudah didata maka warga yang bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," terangnya, Selasa (19/10/2024).
Sayangnya, Fadli mengaku jika KPU tidak bisa menfasilitasi pengadaan di luar Kabupaten Sampang. Seperti kepada pengungsi eks Syiah yang masih menempati lokasi pengungsian di Sidoarjo.
"Eks Syiah ini harus pulang kampung jika ingin mencoblos atau menggunakan hak suaranya di
Pilkada Sampang," imbuhnya.
Selain itu, bagi warga yang akan melakukan pindah pemilih, harus mengurus sendiri ke KPU Sampang, sebab KPU tidak bisa memindahkan pemilih orang lain tanpa persetujuan dan pemiliknya.
Baca Juga: FK Unair Sebut Kematian Ibu Hamil Banyak Karena Pre-Emklasi
"KPU tidak bisa memindahkan pemilih tanpa permintaan pemiliknya karena itu merupakan hak politik konstitusional masing masing warga" tandasnva. beritajatim.com
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: