Breaking News
Loading...

Pengungsi Syiah Dicoret dari DPT Sampang


Syiahindonesia.com -
Komunitas Syiah asal Sampang telah terusir dari desa mereka sejak 26 agustus 2012 dan rumah mereka telah dibakar. Pada 20 Juni 2013, atas desakan berbagai kelompok, pemerintah daerah menempatkan komunitas Syiah dalam pengungsian di Rusunawa Jemundo. Kasus kekerasan berlatarbelakang agama yang menimpa mereka pun belum terselesaikan hingga kini.

"Terkait pelaksanaan pemilu bagi warga Syiah Sampang, Ketua KPU Sampang dalam pernyataannya di sejumlah media daring menyatakan telah mencoret sebanyak 224 orang pemilih Syiah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap [DPT] untuk Pemilu dan Pilpres 2019. Pencoretan dilakukan karena pengungsi Syiah yang terdaftar sudah pindah mencoblos Pemilu 2019 ke KPU Sidoarjo," terang Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/4/2019).

Menurut Fatkhul, KPU Jawa Timur dalam rapat pertemuan bersama Kontras Surabaya dan perwakilan komunitas Syiah Sampang pada 12 April 2019 di kantor KPU Jawa Timur menyampaikan bahwa warga Syiah itu telah didaftarkan sebagai pemilih kategori DPTb. KPU beralasan kasus yang dialami warga Syiah Sampang itu masuk kategori bencana.

"Pernyataan dan kebijakan para pejabat KPU diatas bertentangan dengan fakta dan aturan norma pemilu. Secara administratif, seluruh warga komunitas Syiah asal Sampang yang menempati Rusunawa Jemundo Sidoarjo tetap tercatat sebagai warga Kabupaten Sampang. Mereka telah tercatat sebagai DPT, untuk lokasi TPS di Kabupaten Sampang, sesuai dengan tempat tinggal dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik," kata Fatkhul.

Tajul Muluk, pimpinan komunitas Syiah Sampang, mengaku tak pernah mendaftarkan diri sebagai pemilih di Sidoarjo. “Kami selama ini tidak pernah mendaftarkan diri atau melaporkan ke KPU untuk menjadi Pemilih kategori DPTb. Itu mungkin hanya main-mainan oknum KPU,” kata Tajul seperti disampaikan Fatkhul.

Berdasarkan ketentuan, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu itu dijelaskan dalam Peraturan KPU No 37/2018 pasal 36 ayat (3).

Keadaan tertentu itu meliputi, 1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara; 2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; 4. Menjalani rehabilitasi narkoba; 5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. Pindah domisili; dan 8. Tertimpa bencana alam.

Berdasarkan ketentuan norma hukum dan fakta lapangan, Kontras menilai warga Syiah Sampang yang menjadi pengungsi di Rusun Jemundo tidak bisa dikategorikan sebagai DPTb. Mereka berhak memilih di lokasi TPS sesuai dengan DPT yang sah.

"Kebijakan KPU mengubah status DPT warga Syiah Sampang menjadi DPTb dilakukan secara sepihak, warga Syiah Sampang tidak pernah mengambil inisiatif untuk mengubah status DPT mereka menjadi DPTb. Karena itu KontraS Surabaya menuntut agar KPU membatalkan rencana untuk membuat TPS khusus bagi warga Syiah Sampang di Rusun Jemundo dan memberikan kesempatan kepada warga Syiah Sampang untuk bisa ikut pemilu di desa masing-masing di wilayah Kabupaten Sampang," tutup Fatkhul. news.espos.id



************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!

Artikel Syiah Lainnya

0 komentar: