Syiahindonesia.com - Panglima Pasukan Demokratik Suriah (SDF), Mazloum Abdi, mengumumkan amnesti umum tanpa pengecualian bagi orang-orang yang dicari di wilayah Deir Ezzor di Suriah timur.
Dilansir Enab Baladi (7/12/2024), Abdi mengaitkan keputusan amnesti hari Sabtu (7/12), dengan perubahan lapangan yang sedang berlangsung di Barat Suriah.
Ia meminta semua orang untuk bekerja sama guna “menjaga keamanan dan perdamaian,” dengan menunjukkan ketergantungan pada peran penduduk setempat dan para pemimpin suku untuk mencegah kekacauan dan melindungi wilayah tersebut.
Amnesti ini diberikan setelah SDF memasuki kota Deir Ezzor menyusul penarikan pasukan rezim dari sana, dan kendalinya atas al-Bukamal pada hari Jumat, 6 Desember.
SDF menyatakan bahwa para pejuang dari Dewan Militer Deir Ezzor yang berafiliasi dengannya menyebar ke seluruh kota Deir Ezzor di sebelah barat Sungai Efrat, membenarkan pengerahan tersebut karena perkembangan terkini “yang menimbulkan ancaman bagi keamanan rakyat kami dan wilayah kami di Deir Ezzor,” menyusul kemajuan kelompok perlawanan Suriah dan aktivitas kelompok militan Islamic State (ISIS).
Seorang reporter Enab Baladi di Deir Ezzor melaporkan bahwa rezim tersebut menarik diri dari seluruh garis barat timur, termasuk kota-kota al-Mayadin, al-Quriya, al-Boulil, dan Buqrus, dan juga menarik diri dari Bandara Deir Ezzor menuju Homs.
Pada 17 Juli, Pemerintahan Otonom Suriah Utara dan Timur (AANES), yang merupakan payung politik SDF, mengeluarkan amnesti untuk sejumlah kejahatan setelah sekitar dua bulan janji diberikan kepada para pemimpin suku terkait berkas tahanan.
Undang-Undang Nomor “10” saat itu mencakup amnesti untuk kejahatan yang dilakukan oleh warga Suriah sebelum tanggal keputusan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Antiterorisme Nomor “7” Tahun 2021 dan amandemennya, di samping kejahatan terhadap keamanan Pemerintahan Otonom yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum (No. 2) Tahun 2023.
Kategori yang termasuk dalam amnesti adalah:
A- Setengah dari masa hukuman penjara sementara.
B- Hukuman seumur hidup diganti dengan hukuman sementara selama 15 tahun.
C- Pembebasan penuh dari hukuman seumur hidup atau sementara bagi narapidana yang menderita penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan yang memerlukan bantuan orang lain untuk kebutuhan pribadi.
D- Pembebasan penuh dari hukuman seumur hidup atau sementara bagi mereka yang berusia 45 tahun pada tanggal dikeluarkannya undang-undang ini.
Undang-undang ini mengecualikan beberapa kasus dalam pasal ketiganya, termasuk para pemimpin dan anggota organisasi “teroris”, dan mereka yang melakukan pengeboman yang menyebabkan kematian seseorang.
Pasal keempat menunjukkan bahwa amnesti ini tidak memengaruhi hak pribadi untuk bertindak, dan pihak yang terdampak dapat mengajukan klaim mereka ke pengadilan dalam semua kasus.
Jaringan Hak Asasi Manusia Suriah (SNHR) mendokumentasikan setidaknya 196 kasus penahanan sewenang-wenang di Suriah November lalu.
Dari jumlah tersebut, 84 kasus berada di tangan rezim Suriah, 36 kasus penangkapan dilakukan oleh kelompok perlawanan Suriah (SNA), 39 kasus oleh SDF, dan 37 kasus tambahan oleh kelompok perlawanan Suriah Hai’ah Tahrir al-Sham (HTS). (hanoum/arrahmah.id)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: