Syiahindonesia.com - Salah satu ajaran kontroversial dalam Syiah adalah praktik nikah mut’ah atau pernikahan sementara. Dalam ajaran Syiah, mut’ah dianggap sebagai ibadah dan bahkan disebut sebagai amalan yang memiliki pahala besar. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap mut’ah? Apakah benar mut’ah diperbolehkan, atau justru merupakan penyimpangan dari ajaran Islam yang murni?
1. Pengertian Nikah Mut’ah
Secara bahasa, mut’ah berarti "kesenangan" atau "kenikmatan sesaat". Dalam konteks pernikahan, mut’ah adalah akad pernikahan yang bersifat sementara, dengan batas waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah waktu yang ditentukan habis, pernikahan tersebut otomatis berakhir tanpa perlu talak atau perceraian.
2. Dalil Syiah yang Membolehkan Mut’ah
Syiah sering kali merujuk pada ayat berikut sebagai dalil kebolehan mut’ah:
"Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (istamta’tum) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban." (QS. An-Nisa: 24)
Mereka menafsirkan kata istamta’tum sebagai rujukan kepada nikah mut’ah. Padahal, para ulama tafsir Ahlus Sunnah menegaskan bahwa ayat ini berbicara tentang pernikahan yang sah dan bukan pernikahan sementara.
3. Hadits Rasulullah ﷺ yang Melarang Mut’ah
Nikah mut’ah pernah diperbolehkan pada masa awal Islam karena kondisi darurat, tetapi kemudian diharamkan secara tegas oleh Rasulullah ﷺ. Dalam sebuah hadits shahih, beliau bersabda:
يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء وإن الله قد حرمها إلى يوم القيامة
"Wahai manusia! Aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan mut’ah, tetapi sekarang Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat." (HR. Muslim no. 1406)
Hadits ini menjadi bukti kuat bahwa nikah mut’ah telah dilarang secara mutlak dan tidak boleh diamalkan lagi.
4. Dampak Buruk Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah memiliki berbagai dampak negatif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, di antaranya:
Merusak institusi keluarga: Mut’ah tidak membangun rumah tangga yang kokoh, tetapi hanya memenuhi hawa nafsu sesaat.
Membuka peluang zina terselubung: Karena sifatnya yang sementara, mut’ah sering kali dimanfaatkan sebagai cara legal untuk melakukan perzinaan.
Merendahkan martabat wanita: Wanita hanya dijadikan objek kesenangan sementara tanpa ada jaminan hak-haknya sebagaimana dalam pernikahan yang sah.
5. Pandangan Ulama Ahlus Sunnah
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mut’ah adalah haram. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
"Nikah mut’ah adalah pernikahan yang batil dan tidak sah menurut ijma’ ulama." (Al-Umm, 6/124)
Demikian pula, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa mut’ah telah diharamkan secara mutlak dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam.
Kesimpulan
Nikah mut’ah yang dianut oleh Syiah bukanlah bagian dari ajaran Islam yang murni, melainkan bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan dalil Al-Qur’an dan hadits shahih. Rasulullah ﷺ dengan tegas mengharamkannya hingga hari kiamat, dan para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa praktik ini adalah bentuk perzinaan yang terselubung. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dan menjauhi ajaran yang menyimpang dari tuntunan Rasulullah ﷺ.
(Albert/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: