Syiahindonesia.com - Salah satu ajaran dalam Syiah yang paling kontroversial adalah praktik nikah mut'ah, yaitu pernikahan sementara dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Praktik ini bertentangan dengan ajaran Islam yang benar, karena pernikahan dalam Islam seharusnya bersifat sakral, abadi, dan penuh tanggung jawab. Dalam artikel ini, kita akan mengulas bahaya kesesatan ajaran nikah mut'ah berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.
1. Dalil Al-Qur'an Tentang Kesucian Pernikahan
Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur'an bahwa pernikahan harus dibangun atas dasar komitmen yang kuat, bukan sekadar pemenuhan syahwat:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang harmonis, bukan sekadar hubungan sementara yang berlandaskan hawa nafsu seperti dalam nikah mut'ah.
2. Hadis Nabi ﷺ Tentang Larangan Nikah Mut'ah
Rasulullah ﷺ secara tegas melarang nikah mut'ah dalam banyak hadis, di antaranya:
إِنَّهَا حُرِّمَتْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Sesungguhnya nikah mut'ah telah diharamkan hingga hari kiamat." (HR. Muslim, no. 1406)
Dalam hadis lain, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah secara mutlak:
إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan mut'ah, tetapi sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari hadis ini, jelas bahwa nikah mut'ah bukan bagian dari Islam, melainkan telah dihapus hukumnya dan diharamkan secara permanen.
3. Bahaya Nikah Mut'ah bagi Umat Islam
Nikah mut'ah membawa dampak negatif yang luar biasa, baik dari segi moral maupun sosial. Berikut adalah beberapa bahayanya:
a) Merusak Kesucian Pernikahan
Pernikahan dalam Islam seharusnya menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Namun, nikah mut'ah hanya mengedepankan hubungan sesaat tanpa tanggung jawab jangka panjang.
b) Meningkatkan Perzinahan Berkedok Agama
Praktik nikah mut'ah membuka pintu bagi perzinahan dengan dalih agama. Hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri.
c) Merugikan Perempuan dan Anak
Dalam nikah mut'ah, perempuan sering kali menjadi korban eksploitasi karena hubungan ini tidak menjamin nafkah atau perlindungan bagi mereka dan anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut.
d) Memecah Belah Umat Islam
Nikah mut'ah merupakan salah satu faktor utama yang membedakan Syiah dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. Praktik ini menciptakan perpecahan di antara kaum Muslimin karena Syiah menganggapnya sah, sementara mayoritas ulama Islam mengharamkannya.
4. Tujuan Syiah dalam Menyebarkan Nikah Mut'ah
Mengapa Syiah begitu getol mempertahankan praktik ini? Ada beberapa tujuan di baliknya:
Mempromosikan ajaran mereka melalui doktrin yang berbeda dari Ahlus Sunnah.
Membolehkan hubungan bebas dengan dalih agama.
Menarik pengikut dengan iming-iming kebebasan dalam hubungan pria dan wanita.
Kesimpulan
Nikah mut'ah adalah praktik yang bertentangan dengan Islam dan telah diharamkan secara tegas oleh Rasulullah ﷺ. Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis menunjukkan bahwa pernikahan harus dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan sekadar pemenuhan syahwat sesaat. Oleh karena itu, umat Islam harus waspada terhadap ajaran ini dan tetap berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni.
(Albert/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: