Syiahindonesia.com - Ajaran Syiah memiliki berbagai praktik yang berbeda dari akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, salah satunya adalah nikah mut'ah. Nikah mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, dan berakhir tanpa perceraian formal. Praktik ini dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan syariat Islam yang sebenarnya.
Dalil Penolakan Mut'ah dalam Ahlus Sunnah
Ahlus Sunnah dengan tegas menolak ajaran nikah mut'ah berdasarkan dalil-dalil yang jelas dalam hadits. Dalam sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
"Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah pada hari Khaibar." (HR. Bukhari, no. 5116; Muslim, no. 1407)
Dalil ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ secara eksplisit melarang nikah mut'ah. Larangan ini merupakan hukum yang berlaku hingga hari kiamat.
Mut'ah: Bentuk Eksploitasi
Nikah mut'ah juga dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan. Praktik ini tidak mengandung perlindungan hak-hak perempuan sebagaimana yang diatur dalam pernikahan Islami. Nikah mut'ah juga bertentangan dengan konsep keluarga yang sakral dan penuh berkah dalam Islam.
Dampak Sosial dari Mut'ah
Praktik mut'ah berisiko merusak tatanan sosial masyarakat. Anak-anak yang lahir dari mut'ah bisa mengalami kebingungan identitas dan menghadapi stigma sosial. Selain itu, praktik ini membuka celah untuk penyalahgunaan dan pelecehan.
Kesimpulan
Mut'ah bukanlah ajaran yang berasal dari Islam yang murni. Ahlus Sunnah menolak praktik ini karena bertentangan dengan syariat Islam dan berpotensi merusak tatanan masyarakat. Dalil-dalil yang shahih telah menetapkan bahwa mut'ah telah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, sebagai Muslim yang mengikuti ajaran Islam yang benar, kita wajib menjauhi praktik-praktik yang menyimpang seperti ini.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: