Syiahindonesia.com - Dalam ajaran Syiah, penggunaan tanah Turbah (تربة) atau tanah suci dari Karbala merupakan praktik umum dalam shalat. Praktik ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Apakah penggunaan tanah Turbah ini merupakan inovasi baru (bid'ah) dalam agama atau bagian dari ibadah yang sesuai syariat? Mari kita membahas secara rinci berdasarkan dalil dan pandangan ulama.
Apa Itu Tanah Turbah?
Tanah Turbah dalam ajaran Syiah merujuk pada tanah yang biasanya diambil dari Karbala, tempat syahidnya Imam Husain. Tanah ini digunakan saat sujud dalam shalat sebagai bentuk penghormatan terhadap cucu Nabi Muhammad ﷺ.
Namun, dalam ajaran Ahlus Sunnah, tidak ada tuntunan untuk menggunakan benda khusus dalam sujud. Sujud dilakukan di atas tanah, sajadah, atau permukaan yang suci dan bersih, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Dalil Sujud dalam Al-Qur'an dan Hadits
Al-Qur'an menjelaskan bahwa sujud adalah bentuk totalitas ketundukan kepada Allah:
فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ
"Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Maha Besar."
(QS. Al-Waqi'ah: 74)
Selain itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan praktik sujud di atas apa saja yang bersih dan suci. Dalam sebuah hadits:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan."
(HR. Bukhari, no. 812)
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan tanah tertentu dalam sujud. Sujud dilakukan secara sederhana dan penuh keikhlasan, bukan dengan benda khusus.
Larangan Menambah-nambah dalam Agama
Dalam sebuah hadits yang masyhur, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barang siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasarnya, maka perkara tersebut tertolak."
(HR. Bukhari, no. 2697)
Hadits ini menegaskan bahwa setiap tambahan dalam ibadah yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ adalah bid'ah dan ditolak. Oleh karena itu, penggunaan benda khusus seperti Turbah dalam sujud tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Dalil tentang Keutamaan Kesederhanaan dalam Ibadah
Rasulullah ﷺ mengajarkan kesederhanaan dalam ibadah, termasuk dalam sujud. Dalam sebuah hadits:
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
"Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci."
(HR. Bukhari, no. 335)
Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh permukaan bumi yang suci dapat digunakan untuk sujud, tanpa memerlukan benda-benda khusus seperti tanah dari tempat tertentu.
Pandangan Ulama Ahlus Sunnah tentang Penggunaan Turbah
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menolak penggunaan tanah Turbah karena dianggap sebagai bid'ah atau inovasi dalam agama. Ini didasarkan pada dalil-dalil yang menegaskan bahwa sujud dilakukan di atas tanah atau permukaan yang bersih tanpa benda tambahan.
Ibnu Taimiyah dalam karyanya Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa penggunaan benda tertentu dalam ibadah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah ﷺ adalah bentuk penyimpangan yang harus dijauhi.
Kesimpulan
Penggunaan tanah Turbah dalam ajaran Syiah adalah inovasi yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Sujud yang benar adalah yang dilakukan di atas permukaan yang suci tanpa menggunakan benda-benda khusus. Oleh karena itu, umat Islam harus berpegang teguh pada ajaran Al-Qur’an dan hadits sahih dalam menjalankan ibadah.
(albert/Syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: