Syiahindonesia.com - Pernikahan adalah salah satu aspek penting dalam Islam yang harus didasarkan pada akidah yang benar. Namun, bagaimana hukum menikah dengan orang Syiah? Apakah diperbolehkan dalam Islam, atau justru dilarang karena perbedaan aqidah yang mendasar? Artikel ini akan membahas hukum pernikahan dengan penganut Syiah berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan pendapat ulama.
Perbedaan Aqidah antara Sunni dan Syiah
Sebelum membahas hukum pernikahan, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara Sunni dan Syiah:
1. Keyakinan terhadap Al-Qur'an
Ahlus Sunnah meyakini bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang sempurna dan tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, banyak literatur Syiah menyebutkan keyakinan bahwa Al-Qur'an telah mengalami tahrif (perubahan atau pengurangan), yang bertentangan dengan firman Allah:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami pula yang menjaganya." (QS. Al-Hijr: 9)
2. Konsep Imamah
Syiah meyakini bahwa kepemimpinan umat Islam harus berada di tangan imam-imam yang maksum (terbebas dari dosa), sementara Sunni meyakini kepemimpinan adalah hasil musyawarah dan bukan hak istimewa keturunan tertentu.
3. Sikap terhadap Sahabat Nabi
Ahlus Sunnah menghormati para sahabat Nabi, sedangkan dalam Syiah, banyak sahabat dihina dan dicaci, terutama Abu Bakar, Umar, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Padahal, Allah telah memuji mereka dalam Al-Qur'an:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
"Orang-orang yang terdahulu masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya." (QS. At-Taubah: 100)
Hukum Menikah dengan Orang Syiah Menurut Ulama
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyatakan bahwa menikah dengan penganut Syiah tidak diperbolehkan karena perbedaan aqidah yang mendasar. Imam Syafi'i, Imam Malik, dan ulama lainnya menegaskan bahwa pernikahan dengan kelompok yang meyakini kesesatan atau mencela sahabat Nabi tidak sah.
2. Fatwa Ulama Kontemporer
Banyak ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albani juga melarang pernikahan dengan Syiah karena dapat merusak akidah keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:
"Menikah dengan seorang Syiah yang meyakini kesesatan dan mencela sahabat Nabi adalah haram dan tidak sah."
3. Bahaya Pernikahan dengan Penganut Syiah
Pengaruh Aqidah: Anak-anak yang lahir dari pernikahan ini berisiko besar mengikuti ajaran Syiah yang bertentangan dengan Islam.
Perpecahan dalam Rumah Tangga: Perbedaan keyakinan dapat menimbulkan konflik serius dalam keluarga.
Membuka Pintu Penyebaran Ajaran Syiah: Pernikahan dengan penganut Syiah bisa menjadi celah bagi mereka untuk menyebarkan ajaran mereka kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Menikah dengan penganut Syiah bukan sekadar masalah perbedaan mazhab, tetapi menyangkut perbedaan aqidah yang mendasar. Mayoritas ulama melarang pernikahan ini karena dikhawatirkan akan mempengaruhi akidah pasangan dan keturunan. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dan memilih pasangan yang memiliki aqidah yang benar sesuai dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
(albert/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: