JAIS (Jabatan Agama Islam Selangor) |
Penasehat JAIS, Datuk Haris Kasim berkata bahwa ia selaras dengan keputusan Ketua Umum Fatwa Negeri Selangor pada 17 Oktober 2013, bahwa paham Syiah bertentangan dengan ajaran Islam menurut pandangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Siapa saja yang didapati mengamalkan ajaran dan paham Syiah akan ditindak, karena telah melakukan kesalahan berupa pelanggaran Undang-undang di Negeri Selangor, dan jika melakukan kesalahan itu maka ia akan di denda atau dihukum penjara," katanya.
Beliau berkata, JAIS akan terus memantau kegiatan penganut paham Syiah dan akan terus bersinergi dan bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) terutama pada hari-hari besar Syiah seperti Hari Karbala yang dilakukan pada tanggal 10 Muharam.
Lebih lanjut, Haris berkata, paham Syiah diharamkan karena ajarannnya menyeleweng, menyimpang dari Islam dan dapat menimbulkan bahaya serta perpecahan diantara Umat Islam.
Menurut Haris, terdapat 22 unsur berpemahaman Syiah, dan kesemuanya itu telah diinformasikan telah menyeleweng oleh Pemerintah setempat, hal ini sebagaimana wartakan freemalaysiatoday.com, 26/10/2015.
Diantaranya adalah; memperacyai kemunculah Muhammad bin Hassan Al-Askari sebagai Imam Mahdi dan beberapa orang yang telah meninggal untuk memberi keadilan, mempercayai hanya Ali RA saja yang mengumpulkan Al-Quran dengan sempurna, bahkan mereka menyetarakan Ali RA dengan Allah ta'ala.
Haris menghimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penganut Syiah untuk segera membuat aduan kepada Pemerintah untuk ditindak lanjuti. (nisyi/syiahindonesia.com)
************************
Ayo Gabung dengan Syiahindonesia.com Sekarang Juga!
0 komentar: